Prodi Manajemen melakukan pertemuan dan evaluasi habisnya masa studi untuk angkatan tahun 2017 yang di pimpin oleh Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh Drs. Tarmizi Gadeng, SE.,M.Si.,MM, Berdasarkan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 44 Tahun 2015, salah satunya berkenaan dengan batas waktu studi pendidikan perguruan tinggi, dengan ini menerangkan bahwa batas waktu studi adalah batas waktu maksimal yang diperkenankan untuk mahasiswa menyelesaikan studi batas waktu studi program Sarjana (S1) paling lama 14 semester (7 Tahun), terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa semester 1.
Mahasiswa prodi manajemen angkatan 2017 terdata 94 orang mahasiswa status masih “Aktif”, oleh karena itu Dekan Fakultas Ekonomi UNMUHA mengundang mahasiswa/i angkatan 2017 untuk mengevaluasi apa saja kendala dalam aktivitas belajar mengajar selama ini sehingga terhambat masa studi tidak lulus tepat waktu, maka bersama ini dekan berharap kepada mahasiswa yang mendaftar jalur Diploma Tiga (D3) dan Jalur SMA/Murni agar dapat menyelesaikan masa studinya tepat waktu, yang masih tersisa dua semester yaitu ganjil dan genap tahun akademik 2023/2024.